Archive | Uncategorized RSS feed for this section

Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2 : Tugas 3 video interview

24 Jun

Tugas 3 m3mbuat video interview .
link Video :

Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2 : Tugas 2 membuat interview

7 Jun

1. Manager : How do you know about this company ?
Saya: I know the company from the newspaper that informs marketing vacancy available in this company.

2. Manager : Tell me about yourself !
Saya : Hello sir, my name is Windy Trianasari, I am a fresh graduate at Management economic of Gunadarma University. Even though a fresh graduate, I have 1 years experience for lecturer assistant in my college. I Am a hard worker, honest and very good in kind of exhaustive job.

3. Manager : What do you know about this company ?
Saya : Your company is one of my top choices and I come here because my experiences and interests are quite useful for this educational company. I can teach the students and I can also handle the task of marketing by internet. As I told before that Internet marketing is one of my expertise.

4. Manager : What your expectation for this opportunity ?
Saya : As my assignment to controlling the cashflow of the company, I will give all my effort to make sure all the outflows and inflows are reasonable and will help to push the efficiency and effectivity of the cashflow. This will help the company to reach the whealthness.

5. Manager : What is your greatest strength ?
Saya : I have a good flexibility like changing a job to another in a fast response. Second, because my last job was a manager, I am capable to manage people , turn the negative environment out, and develop a productive team.

6. Manager : What is your greatest weakness?
Saya : My weakness is hard to adapt with the new situation. But for the 2 years experiences as a manager of the private teachers institute, I can reduce my weakness so well. I learned how to face the new situations and fixed the problems in a great solution.

Sumber :

http://tipskarir.com/pertanyaan-beserta-jawaban-wawancara-kerja-bahasa-inggris/

http://www.belajarbahasainggris.web.id/pertanyaan-paling-umum-wawancara-bahasa-inggris-beserta-artinya/

http://www.belajarbahasainggris.web.id/wawancara-bahasa-inggris-beserta-cara-menjawabnya-dengan-tepat/

Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2 : Tugas 1

6 May

A. Parts of Business Letter

1. The Heading or Letterhead. Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.
2. Date. Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 6, 2013. The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings st, nd, rd, th, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.
3. Reference Line. Reference lines should be used when the letter refers to several invoices, letters, or telephone conversations. They eliminate the need to include such information in the opening paragraph. Reference lines or blocks appear immediately below or two lines below the date line, depending upon company preference. They can begin with RE or References. If several references are listed, each may be preceded by a number or letter identifier to facilitate ease of referral (by number or letter) within the body of the document. In documents of multiple pages, reference lines may appear under the date in the heading of all pages.
4. The Inside Address – In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient’s name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient’s name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient ‘s name.
5. Attention Line. The attention line in a business letter is an element whose conventions are often misunderstood or unknown when the writer is drafting the letter. Although it is a single formality in light of the entire document, the incorrect format can lead to confusion by the recipient or undercut the sender’s professional appearance.

6. Salutation. Salutation in a business letter is always formal. It often begins with Dear {Persons name}. Once again, be sure to include the persons title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr). If you are unsure about the persons title then just use their first name.
7. The Subject Line (optional). Its inclusion can help the recipient in dealing successfully with the aims of your letter. Normally the subject sentence is preceded with the word Subject: or Re: Subject line may be emphasized by underlining, using bold font, or all captial letters. It is usually placed one line below the greeting but alternatively can be located directly after the “inside address,” before the “greeting.”
8. The Body Paragraphs. The body is where you explain why you’re writing. It’s the main part of the business letter. Make sure the receiver knows who you are and why you are writing but try to avoid starting with “I”. Use a new paragraph when you wish to introduce a new idea or element into your letter. Depending on the letter style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.
9. Complementary Close. This short, polite closing ends with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does.
10. Signature and Writer’s identification. The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.
11. Enclosure. An enclosure notation reminds readers of enclosures and appears directly under reference initials. The following are examples of enclosure notation forms.

Types of enclosures may be indicated:
Enclosures
1. Invoice 6234-44
2. Graph of sales activity
3. Letter of authorization

Items “enclosed” but separately sent should be indicated as follows:
Enclosures
1. Invoice 6234-44 Sent separately
2. Letter of authorization
3. Price list

12. Carbon Copy Notation. A carbon copy notation (showing the distribution of the letter) appears two lines below the enclosure notation and flush with the left margin:
example: CC : Mr. lewis

B. Types of Business Letter
The various types of business letters are used by different people to serve their purpose of sending the message across. Let’s take look at the most common types of business letters:
1. Acknowledgement Letter : This type of letter is written when you want to acknowledge some one for his help or support when you were in trouble. The letter can be used to just say thanks for something you have received from some one, which is of great help to you.
2. Apology Letter : An apology letter is written for a failure in delivering the desired results. If the person has taken up a task and he fails to meet the target then he apologizes and asks for an opportunity to improve in this type of letter.
3. Appreciation Letter : An appreciation letter is written to appreciate some one’s work in the organization. This type of letter is written by a superior to his junior. An organization can also write an appreciation letter to other organization, thanking the client for doing business with them.
4. Complaint Letter : A complaint letter is written to show one that an error has occurred and that needs to be corrected as soon as possible. The letter can be used as a document that was used for warning the reader.

5. Inquiry Letter : The letter of inquiry is written to inquire about a product or service. If you have ordered a product and yet not received it then you can write a letter to inquire when you will be receiving it.
6. Order Letter : This letter is as the name suggests is used for ordering products. This letter can be used as a legal document to show the transaction between the customer and vendor.
7. Letter of Recommendation : This type of letter is written to recommend a person for a job position. The letter states the positive aspects of the applicant’s personality and how he/she would be an asset for the organization. Letter of recommendation is even used for promoting a person in the organization.

Sumber :

Business Letter ( Bahasa Inggris Bisnis 1 )

Softskill etika bisnis Bab 14 kasus- kasus arahan dosen

24 Dec

Bab 14 kasus – kasus arahan dosen

1. Kasus BUMN
1.1 Bisnis Ritel Dikuasai Asing, BUMN Harus Bertindak
Keputusan manajemen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk membuka outlet Waroeng Rajawali ternyata bukan hanya sebagai upaya cari untung semata.

Di balik pendirian Waroeng Rajawali, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya idealisasi BUMN untuk mengimbangi fenomena ritel asing di Tanah Air. Tak hanya ritel kecil, bisnis ritel besar seperti Carefour dan Lotte Mart terus menjamur di kota-kota besar.

“Fenomena bisnis ritel yang diawali Indomaret dan Alfamart kini diikuti bisnis ritel modern internasional seperti Lawson, Circle-K, dan Seven Eleven yang secara masif menyerbu kota besar,” tutur Ismed dalam acara temu bisnis calon mitra Waroeng Rajawali di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Akibatnya, bisnis ritel di Indonesia masih dikuasai investasi dari para pemilik modal asing. Fenomena penyebaran bisnis ritel asing tersebut, menurut Ismed gagal diantisipasi lembaga-lembaga BUMN.

“Kalaupun 2012 ada bulogmart, itu tidak dikelola sendiri tapi diserahkan ke Indomaret. PT Pos juga bikin mart tapi dikelola ritel lain,” kata Ismed.

Ismed menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi secara makro terus membaik. Selain itu, pertumbuhan kelas menengah ke atas juga terus meningkat dengan daya beli yang baik.

Artinya, pada titik ini, ketika ritel internasional aktif bergerak, BUMN tidak boleh diam dan harus aktif mengikuti proses pertumbuhan tersebut.

“Rajawali tidak boleh inklusif. Saya minta manajemen Rajawali Mart untuk mengundang teman-teman dari koperasi BUMN untuk ikut membuka gerai Waroeng Rajawali,” tandasnya. (Sis/Ahm)

1.2 KPK Periksa Petinggi Perusahaan BUMN Terkait Kasus Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Adi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas‎ Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Parwoko dari PT Mescomitra Aditama, Fredy Kurnia dari PT Dantosan Prescon Perkasa, karyawan PT Remasco Sejati Utama Henny R, karyawan PT Spabetondek Admara Josafat Sanatana Maruli, dan Imam Subekti‎ dari swasta. “Sama mereka juga jadi saksi untuk tersangka RA,” ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

2. kasus MERGER
2.1 Menangi Gugatan, SCTV Jadi Merger dengan Indosiar
PT Surya Media Tbk, (SCMA), induk Surya Citra Televisi (SCTV), memenangi gugatan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya penggabungan usaha dengan PT Indosiar Karya Media (IDKM). (Baca: SCTV dan Indosiar Mau Merger, Ditjen Pajak Tolak)

Hardjianto Saroso, Sekretaris Perusahaan SCMA, mengatakan pengadilan pajak dan PTUN Jakarta telah menggelar beberapa kali persidangan untuk memeriksa perkara gugatan. Dia mengklaim sudah menyampaikan fakta dan bukti mengenai nilai buku atas pengalihan harta dalam upaya merger.

“Setelah diperiksa, majelis hakim PTUN dan pengadilan pajak mengabulkan seluruh permohonan kami,” katanya di Bursa Efek Indonesia, Jumat 18 Juli 2014. (Baca: Ditolak Merger, SCTV Ajukan Gugatan ke Pengadilan)

Putusan ini, kata Hardjianto, merupakan hasil berbagai upaya hukum yang dilakukan perseroan sejak diterimanya keputusan Dirjen Pajak pada 13 Desember 2013 dalam rangka mendapatkan persetujuan atas permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta yang diajukan SCMA. (Baca: Merger dengan SCTV, Indosiar Delisting Sukarela)

Berdasarkan keputusan PTUN ini, keputusan Dirjen Pajak yang sebelumnya dianggap batal. Sebelumnya, pada 13 Desember 2013, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menolak upaya merger SCMA dan IDKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro menyebutkan penolakan dilakukan karena dalam upaya tersebut mereka menggunakan nilai buku. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan, merger harus menggunakan nilai pasar. Tujuannya agar tak ada pihak yang menghindari pembayaran pajak.

2.2 SCTV dan Indosiar Mau Merger, Ditjen Pajak Tolak
Langkah penggabungan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) atau SCTV dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) ternyata tidak berjalan mulus. Direktur Utama SCTV, Sutanto Hartono mengungkapkan, hingga kini belum menerima restu dari Direktorat Jendral Pajak atas penggabungan dua stasiun televisi tersebut.

“Per tanggal 13 Desember 2013 surat penolakan diterima. Alasannya disebutkan karena tidak memenuhi persyaratan formal,” kata Sutanto dalam pernyataan keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, 15 Januari 2014.

Atas dasar keputusan tersebut, kata dia, perusahaan telah meminta penjelasan lebih lanjut dengan beberapa kali mengirimkan surat resmi bahkan hingga rapat bersama yang dilakukan pada 9 Januari 2014. ”Intinya meminta Direktorat Jendral Pajak mempertimbangkan kembali,” katanya.

Namun sayang, harapan itu gugur. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak dengan mengeluarkan keputusan Nomor: S-134/WPJ.07/2014.

Ia mengaku heran atas penjelasan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan tidak memenuhi syarat formal. Musababnya, ia hakul yakin Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Terlebih Ditjen Pajak tak meminta tambahann dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan yakni tanggal 25 Oktober 2013.

3. kasus AKUISISI
3.1 Akuisisi PGN-Pertamina, Dicari Opsi Terbaik
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, terkait dengan rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dengan PT Pertamina (Persero), pemerintah akan mengkaji opsi terbaik apakah nantinya kedua perusahaan itu akan merger atau berdiri sendiri-sendiri.

“Tidak ada statemen untuk setuju, yang ada adalah setuju untuk mengkaji opsi yang terbaik. Opsinya bisa Pertamina gabung sama PGN atau status quo,” ujar Bambang ketika ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jumat, 17 Januari 2014.

Bambang mengatakan, bisnis Pertamina ada pada sektor hulu, sedangkan PGN lebih ke sektor hilir. Kedua perusahaan tersebut ingin menjadi perusahaan ideal dengan mengkaji pengembangan ke sektor hilir oleh Pertamina dan sektor hulu oleh PGN.
“Kan Pertamina punya hulu, harusnya dia juga bisa bisnis hilir. PGN juga. Tapi tidak lucu juga kalau ada dua BUMN, namun keduanya mempunyai sektor bisnis yang sama,” ujar Bambang.

Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan bahwa terkait dengan dengan merger kedua BUMN tersebut, Menteri BUMN belum berkoordinasi lebih lanjut. Namun, Chatib mengatakan jika nantinya sudah ada rapat terkait dengan hal ini, maka akan disampaikan ke media. “Pak Dahlan belum ngomong sama saya terkait dengan merger PGN Pertamina,” ujar Chatib.

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengatakan memiliki dua opsi terkait rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk oleh PT Pertamina (Persero). Pertama, model satu tahap, yaitu dengan akuisisi langsung PGN oleh Pertamina. Kedua, model dua tahap, dimana anak perusahaan pertamina Pertagas diakuisisi dulu oleh PGN. Setelah itu, PGN dibeli oleh Pertamina.

3.2 Akuisisi XL dan Axis, DPR Minta Kajian Kementerian
Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan kajian yang disampaikan oleh tim ad hoc mengenai merger PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. “Paling lambat 4 Februari 2014,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Januari 2014.

Gatot menuturkan bahwa dalam rapat dengar pendapat kemarin Tifatul telah menjelaskan soal penawaran yang juga pernah diberikan untuk penyelenggara layanan telekomunikasi lain ini. Di antaranya dampak finansial, rencana komitmen bisnis PT Axis Axiata pascamerger hingga lima tahun berikutnya, serta dampak bagi potensi peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, merger ini dapat menguntungkan masyarakat melalui adanya tarif murah untuk layanan suara, SMS, serta komunikasi data.

Tahun lalu, pemerintah menyetujui permohonan merger-akuisisi yang diajukan XL dan Axis. Gatot menuturkan proses merger ini tidak terlepas dari program penataan spektrum 2.1 GHz yang sudah berjalan pada awal 2013 melalui seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000. Penataan spektrum frekuensi itu selesai pada Oktober silam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memprediksi negara memperoleh tambahan PNBP sebesar Rp 1 triliun dari merger XL dan Axis. Adapun untuk sepuluh tahun mendatang, diperkirakan ada tambahan Rp 10 triliun dari penggunaan pita frekuensi 10 MHz yang berhasil ditarik kembali dari merger tersebut untuk diberikan kembali melalui proses seleksi.

Gatot mengungkapkan Kementerian pun mengkaji penggunaan frekuensi 1.800 MHz secara khususs, yang antara lain secara bertahap dapat dipakai untuk teknologi long-term evolution (LTE). Karena itu, kata Gatot, penataan pada pita 1.800 MHz akan menjadi prioritas utama.

4. kasus TENDER
4.1 Kasus E-KTP, KPK Geledah Kantor Pemenang Tender
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Penggeledahan dilakukan di dua tempat terkait konsorsium Perum Percetakan Negara RI selaku pemenang tender proyek e-KTP.

Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (6/5/2014), mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PNRI di Jalan Percetakan Negara Nomor 31 dan rumah mantan Direktur PNRI, Isnu Edhie Wijaya, yang bertempat di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung.

“(Penggeledahan) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Sugiharto),” kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman bepergian ke luar negeri. Selain Irman, KPK meminta Imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Sugiharto selaku tersangka, mantan Direktur Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana S, serta pihak swasta bernama Andi Agustinus.

Konsorsium PNRI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.

4.2 77% Kasus Tender Yang Ditangani KPPU, Terbukti Ada Persekongkolan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.

Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.

Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.

“Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa,” ujar dia, Selasa (26/3/2013).

Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen.

Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.

Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai Rp 12,3 triliun.

Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun.

Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.

Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi,” ungkap Nawir. (Yas/Nur)

SUMBER :
http://news.liputan6.com/read/2141986/kpk-periksa-petinggi-perusahaan-bumn-terkait-kasus-wisma-atlet

http://bisnis.liputan6.com/read/2145407/bisnis-ritel-dikuasai-asing-bumn-harus-bertindak

http://www.tempo.co/read/news/2014/07/18/092594090/Menangi-Gugatan-SCTV-Jadi-Merger-dengan-Indosiar

http://www.tempo.co/read/news/2014/01/16/092545291/SCTV-dan-Indosiar-Mau-Merger-Ditjen-Pajak-Tolak

http://www.tempo.co/read/news/2014/01/18/090545971/Akuisisi-PGN-Pertamina-Dicari-Opsi-Terbaik

http://www.tempo.co/read/news/2014/01/29/092549365/Akuisisi-XL-dan-Axis-DPR-Minta-Kajian-Kementerian

http://nasional.kompas.com/read/2014/05/06/1241247/Kasus.E-KTP.KPK.Geledah.Kantor.Pemenang.Tender

http://bisnis.liputan6.com/read/544991/77-kasus-tender-yang-ditangani-kppu-terbukti-ada-persekongkolan

Softskill Etika Bisnis : Bab 13 Monopoli

24 Dec

Bab 13 Monopoli

anggota kelompok
– Fredo Verdyananto 12211960
– Tiara Jeanny Raharjo P 17211099
– Windy Trianasari 17211435

1. MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

->Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

-> Monopoli yang Tidak Dilarang
* Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

*Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

*Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

2. OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

Sifat-sifat pasar oligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
– Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
– Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
– Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli

3. SUAP
Di akhir masa kepemimpinan Samuel, sebelum bangsa Israel memulai era monarkinya, ia pamit dengan cara mempertanggungjawabkan kepemimpinan publiknya. Ia menantang mereka untuk menunjukkan apakah ia pernah memeras mereka atau menerima suap dari mereka (1Sam. 12:3-4). Rakyat secara aklamasi menegaskan, Samuel tidak pernah melakukan hal itu sepanjang kariernya. Tidak banyak pemimpin yang dicatat seperti itu di Alkitab, sebagaimana juga mungkin tidak banyak pelayan publik di negara kita yang seperti itu.

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Tidak seperti bahasa-bahasa lain, bahasa Indonesia memiliki cara ungkap yang unik untuk merespons pemberian orang lain (“terima kasih”), gabungan dua kata yang masing-masing sudah memiliki arti sendiri (“terima” dan “kasih”). Menerima pemberian orang lain diakui seperti menerima (ungkapan) kasih, ungkapan hati. Sesuatu yang tak kasatmata menjadi terlihat dalam rupa pemberian. Karena itu, bagi orang Indonesia, pemberian dapat bermakna dalam, agar tidak dianggap buta kasih. Sedikit banyak orang yang menerima pemberian merasa berutang budi dan termotivasi untuk membalasnya langsung atau nanti suatu ketika. Dalam arti itu, pemberian menjadi tidak netral.

Menerima pemberian namun tidak membalasnya juga tidak baik. Karena itu, menolak pemberian amat penting untuk menjaga integritas pelayan publik. Tidak ada makan siang gratis. Jika tidak mau berutang budi, beranilah menolak pemberian yang tidak jelas maksudnya. Yang jelas pemberian dengan pamrih berpotensi merusak fairness, profesionalisme, dan integritas profesional. Maka, orang yang membenci suap akan hidup dan rumah tangganya akan tenteram (Ams. 15:27).

Suap erat hubungannya dengan korupsi. Transparansi Internasional yang bermarkas di Berlin mengeluarkan rilis daftar indeks korupsi tahun 2009, dengan skala 0 (terkorup) sampai 10 (terbersih), berdasarkan survei sebelum perseteruan cicak-buaya. Di antara 180 negara di dunia, mayoritas negara mendapatkan nilai di bawah 5. Somalia negara terkorup, China di urutan ke-79 (3,6). Indonesia di urutan ke-111 dengan skor 2,8. Dari 10 negara ASEAN, Indonesia di urutan ke-5 (di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand).

Lebih dari empat abad lalu, Martin Luther dengan gagah berdiri mempertahankan keyakinan imannya (ortodoksi) di depan penguasa agama dengan pidato yang kemudian terkenal sebagai “Di sini aku berdiri” (Here I stand!). Lebih dari 25 abad sebelum itu, “Di sini aku berdiri” keluar dari mulut Samuel dalam konteks ortopraksis. Kesejatian Kristen tidak melulu soal ajaran benar, laku juga harus benar.

4. UU ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI

MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .

Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

4.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

4.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

4.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
– Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
– Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

4.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

– Oligopoli
– Penetapan harga
– Pembagian wilayah
– Pemboikotan
– Kartel
– Trust
– Oligopsoni
– Integrasi vertical
– Perjanjian tertutup
– Perjanjian dengan pihak luar negeri

4.5 Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

4.6 Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.

– Monopoli
– Monopsoni
– Penguasaan pasar
– Persekongkolan

5. KASUS DARI BERBAGAI STRUKTUR PASAR
5.1 Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.

Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap.

Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

5.2 Contoh Perilaku Oligopoli pada Industri Telekomunikasi

Ada hal menarik yang dapat dicermati dari gencarnya perang tarif percakapan melalui telepon seluler akhir-akhir ini, yaitu masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan harga terbaik bagi para pelanggannya. Simak saja misalnya bagaimana perilaku tiga operator telepon seluler terbesar di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Exelcomindo Pratama) dalam mengibarkan bendera perang pemasaran dengan menawarkan tarif percakapan di bawah Rp1 per detik. Terlepas dari iming-iming menarik yang ditawarkan, perang tarif yang diluncurkan para operator telepon seluler kini sebenarnya sudah memasuki ranah yang mengusik perhatian kita kalau tidak mau dikatakan sudah membingungkan atau bahkan menjebak bagi pelanggan individual.

Kreatifitas para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan ternyata mampu mengacak-acak perilaku pelanggan sehingga membuat pelanggan individual seringkali penasaran dan terpancing emosinya. Simak saja bagaimana operator XL menawarkan tarif Rp 0,1 per detik ke sesama operator; sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp 0,5 per detik. Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama operator; dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp 15 per detik ke sesama operator dan Rp25 per detik ke operator lain. Belum lagi, operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarif paling murah ke sesama pelanggan dengan syarat dan kondisi tertentu.

Dengan perkembangan yang ada itu sebenarnya lumrah saja kalau kemudian ada yang bertanya apakah memang pelanggan telepon seluler selama ini telah diperlakukan secara wajar oleh para operator telepon? Pertanyaan ini muncul karena memang pelanggan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai berapa sebenarnya biaya produksi yang dikeluarkan oleh para operator untuk menyediakan jasanya ke publik. Memang bukan menjadi kewajiban operator untuk mendeklarasi urusan internal perusahaannya ke publik, tetapi persaingan tarif yang terjadi sebenarnya secara implisit mengindikasi adanya ketidakwajaran perolehan manfaat antara produsen dan pelanggan telekomunikasi. Pelanggan sebenarnya juga menyadari bahwa investasi di telekomunikasi tidak bisa tergolong murah, terutama untuk mendapatkan lisensi, memilih platform teknologi, dan kemudian membangun infrastruktur fisik yang tersebar di seluruh wilayah negeri. Masyarakat kemudian bisa menerima berapa pun tarif berbicara via telepon seperti yang ditawarkan oleh para operator. Pelanggan seolah tidak berdaya untuk menolak tawaran harga yang disampaikan para operator karena masyarakat sendiri memang seolah terbuai dengan janji manis dalam mobilitas berkomunikasi. Lebih dari itu, “rasa haus” berlebihan yang selama ini dirasakan masyarakat akibat adanya kelangkaan akses dan koneksi telepon seolah terobati dengan pemunculan peranti komunikasi bergerak, seperti halnya mobile phone atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan hand phone.

Mobilitas berkomunikasi kini seolah menjadi kebutuhan masyarakat, dan bukan lagi barang mewah yang didominasi oleh sekelompok orang berduit yang mampu membeli peranti telepon bergerak yang sekaligus juga berfungsi sebagai simbol status seperti halnya yang terjadi pada era 1980-an yang lalu. Masyarakat di negeri ini nampaknya kini lebih cenderung untuk memperhatikan pada berapa besaran ongkos percakapan yang wajar dibanding dengan membuat kalkulasi bertelepon dalam satuan waktu tarif percakapan per detik yang murah. Hampir semua operator memang memberi harga penawaran yang relatif lebih murah untuk percakapan ke sesama operator dibanding tarif antar operator. Satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama adalah bahwa jebakan tarif seperti yang terjadi ini sebenarnya mengingatkan masyarakat pengguna jasa telepon seluler untuk lebih berhati-hati atau lebih pas untuk dikatakan lebih cermat terhadap tawaran telepon murah yang diluncurkan oleh para operator.

Tesis yang diajukan dalam tulisan ini sebenarnya adalah bahwa kalau industri telekomunikasi di negeri ini bergerak secara efisien, sudah semestinya pelanggan mendapat harga layanan yang wajar. Jadi, pelanggan berhak mendapat kemanfaatan atas sejumlah sumberdaya yang telah dikeluarkannya. Itu pula sebabnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak adanya kecenderungan penurunan tarif telepon ke sesama operator, tetapi justru lebih sebagai upaya untuk menyadarkan pelanggan bahwa tawaran harga yang wajar, yaitu harga yang mendekati daya-beli bagi pelanggan, sebenarnya adalah hak dan merupakan suatu hal yang perlu didapat pelanggan dan bukan sekedar diberi iming-iming yang diumbar oleh para operator telepon seluler.

Switching Behavior

Pada dasarnya iklim persaingan yang dihadapi oleh operator telepon seluler di Indonesia kini sudah mendekati pada situasi yang bersifat oligopoly. Ada tiga karakteristik kunci yang melekat pada situasi pasar oligopoly, yaitu: (1) pergerakan industri didominasi oleh kiprah beberapa operator dengan skala besar; (2) masing-masing operator menjual atau menawarkan produk yang identik atau memiliki pembedaan yang relatif terbatas; dan (3) industri memiliki barrier to entry yang signifikan besarannya sehingga tidak mudah bagi pendatang baru untuk masuk ke dalam industri yang dimaksud. Dari perspektif operator telepon seluler, penerapan strategi pemasaran pada situasi pasar yang bersifat oligopoli tentu memerlukan upaya ekstra terutama dalam memaknai elastisitas harga terhadap besaran permintaan pulsa oleh pelanggan.

Secara teoritis, elastisitas harga terhadap permintaan suatu produk akan sangat ditentukan oleh karakteristik pasar, kategori produk, kategori branding yang melekat pada suatu produk, preferensi terhadap waktu, dan kondisi perekonomian makro (lihat:Bijmolt, T.H.A., Van Heerde, J.H., dan Pieters, G.M.R.,”New Empirical Generalizations on the Determinants of Price Elasticity”, Journal of Marketing Research, Vol. XLII, May 2005, pp141-156). Satu hal penting dari temuan empiris itu adalah bahwa upaya korporasi dalam mengakomodasi price endogeneity seperti yang dimaksudkan itu ternyata mempunyai imbas yang kuat pada besaran elastisitas harga suatu produk. Itu artinya, bagi kepentingan pelaku industri telekomunikasi, perang tarif yang selama ini telah berlangsung sebenarnya hanya dapat dijustifikasi sampai pada suatu titik di mana kebijakan penurunan tarif per satuan waktu akan berimbas pada penurunan jumlah permintaan pulsa telepon. Dengan kata lain, rasionalitas ekonomis yang ada dalam benak pelanggan akan menentukan tingkat sensitifitas mereka terhadap kebijakan agresif mengenai tarif telepon.

Dengan mencermati perkembangan pasar yang ada sekarang ini, sebenarnya masih ada peluang bagi para operator untuk mendongkrak tingkat penetrasi pasar, terutama untuk segmen yang berpotensi menjadi pengguna jasa telekomunikasi di masa datang. Hanya saja, hal yang mungkin perlu diwaspadai oleh para operator adalah bahwa bisa saja, karena faktor emosi sesaat dalam menetapkan tarif psikologis seperti yang diadopsi para operator selama ini, justru akan berpengaruh pada pergeseran perilaku pelanggan untuk beralih operator (switching behavior). Kalau hal ini terjadi, maka tidak mustahil kalau pada gilirannya nanti loyalitas pelanggan terhadap suatu produk atau operator telepon tertentu menjadi sesuatu yang sulit dicapai. Pelanggan mungkin saja tetap mendapat kepuasan terhadap suatu operator tertentu, namun tetap saja mereka beralih operator, karena alasan satu dan lain hal.

Sebagai penutup, dalam jangka yang menengah, perilaku beralih akan memberi peluang bagi munculnya perilaku oportunis yang hanya mementingkan kemanfaatan sesaat dan tidak mempedulikan keberlanjutan layanan prima yang diberikan kepada pelanggan. Hal yang sudah jamak dijumpai kalau sekarang ini seseorang memiliki dua atau lebih nomor telepon seluler. Hal ini tentu saja bukan semata-mata untuk tujuan menghindar dari pelacakan terhadap suatu nomor, tetapi lebih sebagai bentuk pencarian kenyamanan dalam melakukan percakapan melalui telepon seluler. Harapannya adalah bahwa pelanggan, terutama pelanggan individual, akan mendapatkan nilai yang optimal dari harga layanan telepon seluler yang diberikan oleh para operator.

SUMBER :

http://ariqmudhoffar49.blogspot.com/2014/11/tugas-etika-bisnis-4.html

http://stirapanut.blogspot.com/2014/01/monopoli-oligopoli-suap-uu-anti.html

Monopoli dan Oligopoli

Pengerian pasar oligopoli & monopoli

Tugas Ekonomi Internasional

21 Nov

NAMA : WINDY TRIANASARI
NPM : 17211435
KELAS : 4EA23
TUGAS : EKONOMI INTERNASIONAL

1. Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya
Jawab :
tarif optimal adalah tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan.
Cara menentukannya adalah sebuah Negara memberlakukan tarif sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal, pada saat itulah tarifnya disebut tarif optimum. Tapi, jika pemerintah Negara yang bersangkutan mengubah tarif itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimum sehingga tidak lagi meningkatkan kesejahteraannya bahkan, ia akan merugi.

2. Apa pengaruh tariff terhadap Term Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi di Negara tersebut
Jawab :
Pengaruhnya pemberlakuan tariff yang bersangkutan akan menurunkan volume perdagangan, namun dalam waktu bersamaan juga akan meningkatkan nilai tukar perdagangannya.
Kaitannya dengan ekonomi Negara tersebut adalah perbaikan nikai tukar perdagangan cenderung menambah kesejahteraannya dan kekuatan negatifnya kemerosotan volume perdagangan.

3. Meskipun menerima upah tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migrant
Jawab :
Karena ,
->Dengan adanya tariff, tingkat kesejahteraan Negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas.
->Penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu :
*Perekonomian tidak lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia
*Konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan
->Volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tariff.

4. Apa pengaruhnya terhadap indicator Rp / $ jika :
->Subsidi bbm hilang
->Pembayaran hutang luar negeri naik
->Tingkat bunga Indonesia naik
Jawab :
-Subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat
-Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah
-Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp/$ menguat

5. Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu Negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap invlasi, jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan
Jawab :
Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga

6.Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan ( current account ) tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia
Jawab :
Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.

Softskill Etika Bisnis : Bab 12 Kasus – Kasus Arahan Dosen

9 Nov

Kasus – Kasus Arahan Dosen

1. Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

2. Contoh kasus iklan tidak etis
Berikut ini akan membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.

Menurut Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan: Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.

Untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.

Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV, dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.

Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu. “Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan,” kata Martani, salah satu anggota IKNI.

3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

SUMBER :

http://husein12.blogspot.com/2014/01/etika-bisnis-contoh-contoh-kasus.html

http://innasyakusumadewi.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html

http://rohmanto96.blogspot.com/2014/10/bab-12-kasus-kasus-arahan-dosen.html

Softskill Etika Bisnis : BAB 11 ETIKA PASAR BEBAS

9 Nov

BAB 11 ETIKA PASAR BEBAS

anggota kelompok
– Fredo Verdyananto 12211960
– Tiara Jeanny Raharjo P 17211099
– Windy Trianasari 17211435

ETIKA PASAR BEBAS

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.

Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).

Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Biar bagaimana pun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.

Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.

Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.

Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya.

1.Keunggulan moral pasar bebas
a.System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b.Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c.Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
d.Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e.Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

2.Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.

Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.

Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini

SUMBER :

https://anandarfm.wordpress.com/category/etika-dan-pasar-bebas/

http://abdulrochmancr7.blogspot.com/2014/01/etika-pasar-bebas.html

Softskill Etika Bisnis : BAB 10 IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

9 Nov

BAB 10 IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

anggota kelompok
– Fredo Verdyananto 12211960
– Tiara Jeanny Raharjo P 17211099
– Windy Trianasari 17211435

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti meja baru, jasa seperti kantor pos, tempat usahadan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat klanik sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi penjualan.

1.Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini

A.Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa.

Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini (pendapat umum).
a.Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini, iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini, iklan memberikan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.

b.Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini, iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.

2.Beberapa Persoalan Etis Periklanan
a.Merongrong ekonomi dan kebebasan manusia.
b.Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
c.Membentuk dan menentukan identitas dan citra manusia modern.
d.Merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.

Dari persoalan diatas, beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan, sebagai berikut :
a. Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b. Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia.
c. Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan khususnya secara kasar dan terang-terangan.di Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas

3.Makna Etis Menipu Dalam Iklan
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

4.Kebebasan Konsumen
Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dengan konsumen. Secara konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklanan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Akan tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak, yang antara lain: ahli etika, konsumen (lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar mempunyai komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, jika ini tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah melalui departemen terkait untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan

http://ratnaristy.blogspot.com/2012/11/bab-10-iklan-dan-dimensi-etisnya.html

Softskill Etika Bisnis : Bab 9 Bisnis dan Perlindungan Konsumen

23 Oct

Bab 9 Bisnis dan Perlindungan Konsumen

anggota kelompok
– Fredo Verdyananto 12211960
– Tiara Jeanny Raharjo P 17211099
– Windy Trianasari 17211435

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern ini.

I. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak :

a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.

b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain

c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.

d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan :

1. Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :
1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proses, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya secara profesional.

II. Gerakan Konsumen

(JJ Amstrong Sembiring) Agenda gerakan konsumen secara umum adalah membangkitkan kesadaran kritis konsumen secara kontinuitas. Kesadaran kritis itu bukan saja diserahkan pada hak-hak konsumen, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen, serta berbagai keputusan yang terkait dengan kepentingan publik dan konsumen yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka (accountable),[1]bahkan keputusan yang dibuat jelas-jelas melanggar hak konsumen, harus dilawan. Akan tetapi semangat perubahan itu tidak hanya bermuara pada itu saja, bisa juga meluas ke dalam aspek kehidupan lain baik itu dari persoalan lingkungan, persoalan hak bermukim, persoalan pendidikan, persoalan pembinaan kebudayaan, persoalan ekonomi, persoalan moral[2] menjadi urusan kita semua.

Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Di negara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.

III. Konsumen adalah Raja
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.

SUMBER :

http://suster-materna.blogspot.com/2012/11/bab-vi-bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html

http://filinanggraini.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html